<p>Kamis, 17 Nopember 2022</p> <p>Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kab. Badung melaksanakan Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa Kuwum.</p> <p>Sosialisasi dibuka langsung oleh Perbekel Kuwum, Ida Bagus Tirtayasa bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Kuwum.</p> <p>Turut Hadir BPD Kuwum, Kader Bank Sampah Desa Kuwum serta Karang Taruna Desa Kuwum.</p> <p id="block-929f7646-daf1-4172-a999-7f1af5bd1761"><strong>Kegiatan sosialisasi ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber :</strong></p> <p id="block-f0fd10ad-9436-4cf3-ab79-121350a2cf31">Bahwa untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi <em>Nangun Sat Kerthi Loka Bali</em>, perlu segera dilaksanakan kebijakan Pengelolaan Sampah berbasis sumber guna mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan indah.</p> <p id="block-4a5f515b-19bc-4721-8b39-631b35114a51">Pengelolaan Sampah di Kawasan Permukiman, Kawasan Komersial, Kawasan Industri, Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial, dilaksanakan dengan cara :</p> <p id="block-794e9783-fcdb-4d41-b8bd-c46bea478960">a. menggunakan dan memilih bahan yang mengandung sedikit Sampah;</p> <p id="block-7271103a-07da-4fce-a17c-c255e11b6df8">b. tidak menggunakan plastik sekali pakai;</p> <p id="block-e9a1ddb4-1efc-454f-a044-bcf0c9afd430">c. memanfaatkan dan menggunakan kembali Sampah sesuai fungsinya atau dengan fungsi yang lain;</p> <p id="block-10efa6fc-d956-428d-974e-98aa21c7b192">d. menyediakan tempat Sampah yang terpilah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2);</p> <p id="block-89fa2f85-03a7-46f5-92a3-5c243f342e46">e. mengumpulkan Sampah;</p> <p id="block-44d39fbc-87ff-4b3b-9732-c8b5055936a5">f. menyetor Sampah Yang Tidak Mudah Terurai Oleh Alam ke Bank Sampah dan/atau FPS;</p> <p id="block-7822e03e-b492-45e2-8953-3fc2dc310b6f">g. mengolah Sampah yang mudah terurai oleh alam; dan h. mengangkut Sampah residu ke TPA.</p> <p id="block-d7cfad29-26a5-4696-9991-b3a89ef99726"><strong>Pengelola kawasan dan fasilitas dalam melakukan pengolahan Sampah yang mudah terurai oleh alam, dilakukan dengan cara:</strong></p> <p id="block-90f2fac1-0b3b-4196-915a-e93b819fbc1b">a. mengolah sendiri di dalam kawasan, dan/atau</p> <p id="block-1e6fb14a-f8cd-49d2-8591-faeff6afffc2">b. bekerja sama dengan TPS 3R pada tingkat Desa Adat atau Desa/ Kelurahan.</p>
SOSIALISASI PENGELOLAAN BERBASIS SUMBER OLEH DLHK KAB. BADUNG
17 Nov 2022