<p>Selasa 9 Desember 2025 bertempat di Kantor Perbekel Desa Kuwum, DPMD Kabupaten Badung melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Kuwum terkait penguatan kelembagaan dan manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).</p> <p>Selain itu, juga dibahas mengenai implementasi Roadmap Instruksi Gubernur No. 5 Tahun 2025 yang mengatur larangan alih fungsi lahan pertanian ke sektor lain. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai penopang utama perekonomian daerah, serta melindungi ketahanan pangan di Bali.</p> <p>Tidak hanya itu, DPMD juga menyampaikan Instruksi Gubernur No. 6 Tahun 2025 yang melarang sementara pemberian izin untuk pembangunan toko modern berjejaring. Instruksi ini dikeluarkan untuk menjaga keseimbangan sektor perdagangan dan mendukung pertumbuhan usaha lokal, termasuk di dalamnya BUMDes yang dikelola oleh desa Kuwum.</p>
DPMD Kabupaten Badung melaksanakan Koordinasi dengan Pemerintah Desa Kuwum terkait Penguatan Kelembagaan dan Manajemen BUMDes Kuwum
10 Dec 2025